get app
inews
Aa Text
Read Next : Brebes Geger! Mayat dalam Koper Ditemukan di Rumah Warga

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang, Ini Alasannya

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:07:00 WIB
Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang, Ini Alasannya
Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021).

Namun demikian, Wiku mengatakan jika sektor esensi masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi. “Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya. 

Untuk  diketahui, wilayah aglomerasi di Jawa Tengah meliputi  Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Dan di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut