Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Kini Bisa Pakai Rapid Test Antigen
Bagi anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan penumpang tersebut belum dan atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan dokumen kesehatan covid-19,” katanya.
Bagi pelaku perjalanan yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara, merupakan tindakan melawan hukum, akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan. Serta terus menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo