Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang
"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.
Oka sebelumnya terlibat kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima. JAD adalah kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88 Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas.
Editor: Ahmad Antoni