Nekat Mudik ke Banyumas, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Langsung Dikarantina 5 Hari
BANYUMAS, iNews.id – Jangan coba-coba nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Banyumas bakal mengkarantina pemudik selama lima hari.
"Warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Sabtu (1/5/2021) malam.
"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya.
Menurutnya, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.
Editor: Ahmad Antoni