Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi
WONOGIRI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban penipuan menderita kerugian Rp100 juta.
Polisi menangkap dua pelaku, yakni WR alias HE (33) , warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini sesuai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.
Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa (26/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.
“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” kata Kapolres, Rabu (3/11/2021).
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis, antara lain potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor.
Editor: Ahmad Antoni