Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi
“Dari tangan WR diamankan handphone merk Vivo Y21 warna ungu dan uang tunai Rp23 juta. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone,” sebutnya.
Kronologi kejadian berawal sejak Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100 juta Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.
Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.
Saat itu pelapor memberikan uang Rp100 juta ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.
Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.
Kemudian pelapor langsung menuju ke BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.
Setelah itu pelapor menghampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Kemudian, korban melaporkan hal itu ke kepolisian.
Editor: Ahmad Antoni