Niat Baik Bantu Orang Cari Dompet, HP Bocah Ini Malah Dibawa Kabur Maling
“Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak,” katanya lagi.
Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Hingga akhirnya berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora tersangka berinisial KS, (23) salah satu warga kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora ditangkap. Dia diamankan dengan barang bukti berupa Handphone merk Vivo Y91C.
“Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni