Wagub Jateng Gus Yasin Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI
Menurutnya, jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.
Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Ganjar Pranowo Capres PDIP, Gus Yasin: Mewakili Kita sebagai Orang yang Memiliki Leadership
"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," ujarnya.
Alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat.
Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.
Editor: Ahmad Antoni