get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar yang Dicopot Diduga Intimidasi Anggota DPD

Nyalon DPD, Gus Yasin Dinilai Mampu Baca Situasi Politik dengan Tenang dan Rinci

Minggu, 14 Mei 2023 - 09:27:00 WIB
Nyalon DPD, Gus Yasin Dinilai Mampu Baca Situasi Politik dengan Tenang dan Rinci
Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin saat mendaftar calon DPD RI di Kantor KPU Jateng. (Dok)

Menurutnya, jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih. 

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," ujarnya.

Alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat. 

Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut