get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Bocah Perempuan Diserang Kera Liar di Sragen hingga Luka 16 Jahitan

OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 16:35:00 WIB
OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal
OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati akan maraknya pinjam meminjam online. (Foto IST)

SEMARANG, iNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan Kepolisian) telah memblokir sebanyak 3.193 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan pelaku usaha pinjol ilegal sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Aman, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, di antaranya penipuan dan penggelapan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut