OJK Solo Dorong Literasi Keuangan Pengurus Masjid saat Gebyar Safari Ramadan
Kamis, 21 April 2022 - 15:00:00 WIB

Untuk platform fintech lending hanya dapat mengakses tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Ia mengatakan berdasarkan data sampai dengan akhir Maret 2022 terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Untuk memastikan fintech lending sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website resmi milik OJK atau telepon langsung ke OJK.
"Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan," katanya.
Selain itu, pengurus maupun pengelola masjid dapat mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo