Oknum Anggota Kodim Terlibat Kasus Perampasan, Dandim 0701/Banyumas Terkejut
PURWOKERTO, iNews.id – Seorang oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor terlibat kasus perampasan atau pencurian dengan kekerasan di Purwokerto. Saat ini kasus tersebut teah ditangani oleh Denpom IV/1 Purwokerto.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono mengakui kejadian tersebut melibatkan anggota Kodim Banyumas berinisial B (48) yang berdinas sebagai Babinsa di Koramil Karanglewas.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Denpom IV/1 Purwokerto untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku. Kebetulan yang bersangkutan adalah seorang prajurit, maka akan dilakukan proses hukum secara militer," katanya saat dikonfirmasi di Makodim 0701/Banyumas, Rabu (3/8/2022)
Terkait dengan kronologi kejadian, Dandim mengatakan percobaan perampasan tersebut terjadi pada Senin (1/8) pagi saat Serma B dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor setelah turun piket.
Dia menduga Serma B khilaf sehingga melakukan percobaan perampasan ketika dalam perjalanan yang bersangkutan melihat orang membawa kantong (tas kresek) berisi uang sebesar Rp64.195.000.
Namun demikian, upaya percobaan perampasan tersebut berhasil digagalkan dan Serma B dibawa ke Polsek Purwokerto Barat sebelum dilimpahkan ke Denpom IV/1 Purwokerto.
"Memang, saya juga secara pribadi tidak menyangka bisa terjadi hal tersebut kepada anggota kami karena seperti saya ketahui dan berdasarkan informasi dari rekan-rekan yang ada, yang bersangkutan ini secara kedinasan baik," kata Dandim.
Dia mengatakan dalam sosialisasi dan hubungan dengan rekan-rekannya maupun masyarakat, Serma B juga dinilai baik. Selain itu, hubungan Serma B dengan keluarganya tergolong baik dan termasuk orang tua yang bertanggung jawab.
"Tidak ada permasalahan keluarga. Bahkan istrinya ketika mendengar kabar ini syok juga, anaknya kaget karena tidak menyangka, selama ini beliau termasuk figur orang tua yang dianggap baik oleh anaknya, suami yang bertanggung jawab terhadap istri," katanya menegaskan.
Namun demikian, dia mengatakan pihaknya tetap mengikuti peraturan yang berlaku dalam penegakan prajurit yang bersalah, yakni di Denpom IV/1 Purwokerto.
Lebih lanjut, Dandim mengatakan pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap karyawati bernama Puteri yang menjadi korban percobaan perampasan tersebut.
Bahkan, kata dia, istri Serma B turut hadir di rumah Puteri dengan didampingi Danramil untuk menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada yang bersangkutan.
"Sejauh ini tidak ada luka yang dialami korban," kata Letkol Iwan. Informasi yang dihimpun, kasus perampasan yang melibatkan Serma B terjadi di Gudang Paralon MPion, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas pada Senin (1/8) pagi.
Saat itu, seorang karyawati gudang atas nama Puteri sedang duduk di teras sambil menunggu sopir yang akan mengantarkan ke bank untuk menyetor uang sebesar Rp64.195.000 yang disimpan dalam tas kresek warna hitam.
Tiba-tiba datang Serma M yang berpakaian preman dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merebut tas berisi uang tersebut. Korban pun berusaha mengamankan tas berisi uang tersebut sambil berteriak minta tolong.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, salah satu petugas keamanan dan dua karyawan PT MPoin langsung mengejar pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap di sekitar lokasi kejadian setelah sempat terjadi tarik-menarik tas, sehingga uang berhamburan di jalan dan tersisa sebesar Rp55.195.000.
Selanjutnya, Serma M diamankan di Pos Sekuriti PT MPoin untuk menunggu kedatangan petugas Polsek Purwokerto Barat yang akan membawa pelaku ke Markas Polsek Purwokerto Barat.
Setelah Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Denpom IV/1 Purwokerto dan Kodim 0701/Banyumas, Serma B selanjutnya dibawa ke Markas Denpom IV/1 Purwokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ahmad Antoni