get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!

Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut

Senin, 30 Juni 2025 - 17:22:00 WIB
Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut
Polisi menangkap guru honorer SD di Kabupaten Pemalang karena mencabuli empat siswinya. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena perbuatan dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” kata AKP Aditya Permana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut