Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut
Senin, 30 Juni 2025 - 17:22:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena perbuatan dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” kata AKP Aditya Permana.
Editor: Kastolani Marzuki