Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta
“Dari hasil pemeriksaan, nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen bahkan mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat adanya manipulasi laporan keuangan desa,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor menyita dokumen perjanjian sewa tanah desa, bukti transfer dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), dokumen APBDes 2016–2019 serta laporan SPJ fiktif sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen, perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp240 juta,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Ngadiyanto dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Donald Karouw