get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Heboh! Perempuan di Pemalang Lempari Kereta Api dengan Batu, Ternyata ODGJ

Operasi Penertiban, Satpol PP Pemalang Copoti Reklame Liar dan Baliho Kedaluwarsa

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:30:00 WIB
Operasi Penertiban, Satpol PP Pemalang Copoti Reklame Liar dan Baliho Kedaluwarsa
Petugas Satpol PP bersama DPM PTSP menertibkan reklame liar dan baliho kedaluwarsa di Pemalang. (Aryanto)


PEMALANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang menertibkan reklame yang menyalahi aturan atau tanpa izin serta membahayakan keselamatan warga. Petugas menertibkan 13 reklame tanpa izin serta 3 baliho besar yang sudah kedaluwarsa.

Satpol PP  bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.

Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, operasi penertiban (opstib) dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

"Karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya, bagi para pengguna jalan," kata Raharjo, Rabu (18/1/2023).

"Adapun berkaitan baliho atau iklan yang izin masa berlakunya sudah habis dan harus segera membayarkan pajak reklamenya ini merupakan ranah DPM-PTSP," katanya.

Operasi penertiban reklame menyasar di beberapa tempat, di antaranya di Jalan Veteran, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani Pemalang.

"Enam orang wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan terkena sanksi peringatan dari DPM-PTSP," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut