Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Jepara Tangkap Belasan Pelaku Curanmor

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.
“Kami imbau pada masyarakat untuk selalu waspada, apabila akan pergi titipkan rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan itu datang karena ada peluang," ujarnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO. “Kepada para pelaku yang masih ada di luar dan masih berkeliaran, berlarilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian di mana pun berada,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni