P4GN Sukoharjo Tangani Rehabilitasi 12 Pecandu Selama Pandemi
Jumlah tersebut cenderung meningkat dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19. Penyisiran yang dilakukan penyuluh, paling banyak bisa menjaring rata-rata dua orang pemakai narkoba dalam satu tahun untuk direhabilitasi.
Kendalanya pada ketidaktahuan masyarakat bahwa ada Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan melaporkan diri bagi pecandu narkoba untuk mengakses layanan pengobatan gratis.
Ia menambahkan, kendala yang ada saat ini adalah pemerintah daerah tidak memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Sukoharjo. Tahap konseling dan rehabilitasi masih dirujuk ke panti sosial yang dikelola swasta. Pihaknya juga masih kesulitan mengakses pengobatan gratis untuk gejala kecanduan pasien, karena jenis layanan tersebut tidak ditanggung program asuransi jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Kami menggunakan jaringan dengan panti sosial swasta untuk rebabilitasi pecandu narkoba," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo