Pakai Kendaraan Berknalpot Brong ke Sekolah, 12 Pelajar SMK di Salatiga Ditilang
SALATIGA, iNews.id – Aparat Polres Salatiga menindak belasan pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Penindakan dilakukan saat polisi melakukan penertiban kendaraan bermotor di salah satu SMK.
Penertiban dilaksanakan bersama pihak sekolah. Ini dilakukan untuk menertibkan siswa yang bandel dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah.
Kanit Lantas Polsek Sidomukti AKP M Aziz Ma'arif mengatakan, dalam penertiban sebanyak 12 pelajar ditilang karena motornya menggunakan knalpot brong. Sebanyak 12 motor selanjutnya diamankan ke Polsek Sidomukti.
"Tujuan penertiban untuk membuat efek jera dan tidak untuk diulangi kembali, serta knalpot harus diganti di Polsek Sidomukti. Pemilik motor diimbau untuk mengajak teman dan komunitasnya agar tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama menggunakan knalpot yang standar," kata Aziz Ma'arif, Rabu (20/7/2022).
Dia menjelaskan, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ.
"Pelanggarnya terancam hukuman dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo