Pelaku Begal Berpistol di Demak Tertangkap, Modusnya Pepet dan Tembak Korban

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air sof gun.
"Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Demak.
"Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air sof gun," ujarnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Editor: Ahmad Antoni