Pelaku Duel Maut Tewaskan Pelajar SMK Semarang Ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menambahkan perkelahian satu lawan satu itu berlangsung sekira 2 menit. “Korban menderita luka bacok di punggung tembus paru-paru,” ucapnya.
Saat ini, tersangka MR ditahan di Polrestabes Semarang. Di antara barang buktinya adalah sajam dan ponsel yang digunakan sebagai sarana janjian duel.
Dia dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian anak atau perkelahian tanding yang menyebabkan matinya orang dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 184 ayat 4 dan atau Pasal 338. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki