Pelaku Pembegalan Guru di Blora Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
BLORA, iNews.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa Dwi Cahyani Lufitasari (18) seorang guru MI di Kabupaten Blora. Dua orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial K (28) warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan MAF (29) warga Kecamatan/kabupaten Rembang. Keduanya tak berkutik saat diringkus aparat Resmob Satreskrim Polres Blora.
Keduanya ditangkap setelah diduga merampas sepeda motor korban yang berasal dari Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Korban berprofesi sebagai guru MI di Desa Bacem, Kecamatan Jepon.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menjelaskan, kasus terjadi 16 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Aksi pembegalan berlangsung di Jalan Seso Sayuran, Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor.
“Ketika sampai di Jembatan Turut, Desa Gedangdowo, Jepon, ada seorang lak-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran," katanya, Kamis (17/11/2022).
Pelaku selanjutnya meminta tolong korban untuk mengantarkan. Dengan alasan biar perjalanan cepat, pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan hingga sampai di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo.
Dalam perjalanan, korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura-pura menelepon seseorang. Lantas pelaku memutar balik sepeda motor dan berhenti. Pelaku meminta korban turun sebentar dari motor.
"Saat korban turun, pelaku menarik gas sepeda motor dan korban berusaha mempertahankan dengan memegangi bagian belakang. Karena sepeda motor melaju cepat, sehingga korban terjatuh dan terseret sekitar 10 meter," ujarnya.
Sepeda motor berhasil dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban mengalami luka di tangan sebelah kiri, perut, lutut sebelah kanan. Korban selanjutnya berobat ke Puskesmas Jepon dan melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Pelaku ditangkap di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol K 3901 KY berikut STNK dan satu handphone," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan orang asing yang tidak dikenal. Sebab modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta selalu waspada," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo