Pembongkaran Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Reaksi Keras BPCB Jateng
SUKOHARJO, iNews.id – Benteng bekas Keraton Kartasura yang dibongkar dipastikan sudah berstatus benda cagar budaya (BCB). Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) siap menuntut secara pidana atas kejadian ini.
“Hasil kajian sudah dilakukan tim ahli cagar budaya, sekarang dalam proses penetapan oleh Bupati. Ini sangat kuat bahwa banteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).
Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Sukronedi, sudah jelas siapa yang merusak ada sanksinya. Pihaknya bekerja sama dengan Polri akan menuntut secara pidana karena sudah merusak cagar budaya.
Mengenai pemugaran pascaperusakan, tim BPCB akan melakukan kajian untuk mengembalikan kondisi seperti semula. Kajian-kajian itu di antaranya akan menghitung jumlah biaya.
“Karena ini masih peringkat kabupaten, apakah pusat bisa membiayai. Sebab dalam aturan anggaran, jika peringkat cagar budaya kalua daerah yang membiayai daerah, kalau peringkat nasional yang membiayai nasional,” katanya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo terkait hal ini. Bekas reruntuhan Keraton Kartasura merupakan satu kawasan. Sedangkan dalam perkara ini, yang dirusak adalah temboknya sebagai cagar budaya.
Dikatakannya, cagar budaya terdapat lima aspek meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan Kawasan. “Siapa pun yang merusak ini ada sanksi hukumnya,” ucap Sukronedi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo