Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Ini Pengakuan Tersangka yang Ditangkap
SUKOHARJO,iNews.id - Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya diduga setiap hari membuang ribuan liter limbah alkohol di empang yang terhubung ke anak Sungai Bengawan Solo.
Pembuangan limbah alkohol diduga menjadi salah satu penyebab tercemarnya Sungai Bengawan Solo. Polisi menetapkan Jupriyono (36) dan Heru (40) warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan membuka jasa pembuangan limbah kepada perajin alkohol di wilayah Polokarto. Limbah dari perajin diambil pelaku dan ditampung ke tandon air kapasitas 1.000 liter.
Setelah itu, limbah dibuang ke empang di daerah Ngombakan, Polokarto. Empang ini terhubung dengan Kali Samin yang merupakan Anak Sungai Bengawan Solo. Setiap hari, ribuan liter limbah alkohol diduga dibuang ke empang tersebut.
“Setiap hari kami dapat membuang 2.000 hingga 6.000 liter limbah alkohol. Dari pengambilan 1.000 liter limbah, kami mendapat bayaran Rp70.000,” kata Jupriyono, salah satu tersangka, Jumat (17/9/2021) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain dua mobil pikap, tandon air limbah, mesin pompa diesel berikut selang penghubung.
Para tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami meminta pemerintah daerah membangun atau menyediakan lokasi pengolahan limbah agar pencemaran limbah alkohol dapat teratasi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo