Pembunuh Sekeluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati
“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa,” kata Ika dengan mata sembab.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki Anom Subekti, istri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang pada bulan Februari lalu.
Ketika itu terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar hutang. Terdakwa terbelit hutang, akibat ketagihan judi online.
Editor: Ahmad Antoni