get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Korban Tewas Banjir Bandang di Brebes, Warga Bumiayu dan Sirampog

Pembunuh Sopir Ojol di Brebes Ditangkap, Motifnya Ingin Menguasai Motor Korban

Jumat, 11 Juni 2021 - 21:31:00 WIB
Pembunuh Sopir Ojol di Brebes Ditangkap, Motifnya Ingin Menguasai Motor Korban
Tersangka pembunuhan sopir ojol saat digelandang di Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021) sore. (iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Pelaku pembunuhan sopir ojek online (ojol)  akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jumat (11/6/2021) sore. Pelaku berinisial AJ (21) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan sopir ojol Slamet Ariswanto  terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur. Kepada polisi pelaku mengaku ingin menguasai sepeda motor korban.

Usai menjalani perawatan akibat luka tembak di kaki kirinya di RSUD Brebes, tersangka digelandang ke Satreskrim Mapolres Brebes untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka ditangkap setelah polisi memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)

Tersangka mengaku meminta pengemudi Slamet Ariswanto untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Tanjung Brebes saat baru tiba dari Jakarta di perempatan Pacific Mall Tegal. Karena ingin menguasai sepeda motor korban, tersangka memukul hingga korban terjatuh.

Tersangka AJ  kembali melakukan  penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak tersangka menutupi jenazah korban menggunakan jerami lalu dibakar.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan pihaknya belum mendalami keterangan tersangka karena baru sampai Mapolres Jumat sore.

Namun dari keterangan tersangka, dia sudah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban G5108 UQ saat meminta korban untuk diantar.

“Hasil penyelidikan kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, alhamdulillah berhasil kita ungkap,” kata Gatot.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya Tanjung, Brebes. Pelaku saat ini tunggal dengan inisial AJ umur 21 tahun. Hasil penyidikan memang telah direncanakan pelaku, tapi kita kembangkan lagi. Motifnya untuk menguasai barang milik korban,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban,  helm ojek online dan korek api.  Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 dan 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang sopir ojek online warga Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal ditemukan Tewas terbakar di jembatan layang kramat (flyover) Sampang Kecamatan Kersana Brebes pada Rabu (9/6/2021).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut