Pemkab Batang Larang Ormas Razia Warung Makan dan Tempat Hiburan selama Ramadan

Manakala ditemukan tempat karaoke, prostitusi, panti pijat, dan warung makan yang tidak sesuai aturan pemerintah, kata dia, maka ormas tidak perlu melakukan razia namun laporkan saja kepada pihak yang berwajib, seperti Satpol PP maupun kepolisian.
"Biarkan penegak hukum yang melakukan penertiban, namun ormas tidak perlu melakukan hal itu agar ketertiban dan keamanan di daerah tetap terjaga selama memasuki Ramadan," ujar dia.
Agung Wisnu Barata mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada takmir (pengurus) masjid ataupun musala agar menginformasikan pada jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Karena suasana masih pandemi Covid-19 maka kami mengajak pada jemaah masjid maupun musala agar dalam pelaksanaan ritual keagamaan harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni