Pemkab Blora Siap Bantu Pembebasan Lahan untuk Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

BLORA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendukung penuh kelanjutkan pembangunan perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Ngloram. Perpanjangan runway ini merupakan salah satu progres Pemerintah Pusat melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan anggaran APBN Pusat.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Nur Isnin Istiartono, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan, Pemkab akan mendukung dan siap memfasilitasi percepatan pembangunannya.
“Tahun 2021 ini ada kegiatan perpanjangan runway atau landasan pacu sepanjang 100 meter ke arah barat. Sehingga total runway yang semula 1500 meter akan menjadi 1600 meter,” kata Arief Rohman, Senin (15/2/2021).
Untuk perpanjangan runway tersebut, lanjut Arief, Ditjen Perhubungan Udara membutuhkan lahan seluas 2 hektar dengan ukuran sekitar 130 m x 150 m.
“Pada dasarnya kita dari Pemkab siap mendukung dan akan mengupayakan agar proses pembebasan lahannya bisa berjalan sesuai jadwal. Sehingga di 2021 ini perpanjangan runway nya bisa segera dikerjakan,” katanya.
Sekretaris Ditjen mengatakan, anggaran untuk pembangunan fisik landasan pacu sudah tersedia dari APBN Pusat tahun 2021 ini. Sehingga pembebasan lahannya butuh proses segera. Untuk besar anggarannya, pihaknya belum bisa menyampaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho mengatakan kesiapannya untuk segera mengkoordinasikan rencana sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng pihak terkait mulai dari camat hingga kepala desa.
Sementara hadir dalam rakor virtual itu, Wakil Bupati Blora Terpilih, Tri Yuli Setyowati, Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Kepala Bappeda Jateng, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Kasatker Dewandaru, Kasat Pelaksana Bandara Ngloram, Asisten Pembangunan Sekda Blora, Kabag Tata Pemerintahan, dan OPD terkait lainnya.
Editor: Ahmad Antoni