Pemkab Rembang Tutup Objek Wisata di Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional
Senin, 31 Mei 2021 - 19:16:00 WIB

Menurutnya, aturan itu juga berlaku bagi pemilik warung yang berjualan di dalam destinasi wisata. Terkadang muncul anggapan daya tarik wisata tutup, namun penjual di dalamnya boleh beroperasi.
Dia mengatakan, jika berjualan di area destinasi wisata, maka harus mematuhi ketentuan itu. “Kadang ada pemilik warung bilang gini, saya kan nggak destinasi wisata, tapi warung. Lha kalau jualannya di dalam destinasi wisata, ya aturan itu include jadi satu. Nggak dibeda-bedakan, “ katanya.
Khusus untuk hari Senin sampai Jumat, daya tarik wisata tetap buka, kecuali bersamaan hari libur nasional. Itu pun dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 30 persen dari total kapasitas dan tutup pukul 15.00 WIB.
Editor: Ahmad Antoni