Pemkab Sukoharjo Larang Penggunaan Nitrogen Cair di Makanan, Pedagang Chikibul Dilacak

SUKOHARJO, iNews.id - Pemkab Sukoharjo mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan nitrogen cair nonfood grade pada makanan. Hal tersebut sebagai pengawasan pengunaan bahan nitrogen cair pada makanan, seperti chikibul atau chiki ngebul.
Langkah ini juga sebagai respons dalam menyikapi terbitnya surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR 01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruatan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan nitrogen cair pada makanan, meskipun belum ada laporan kasus di daerah.
Aturan yang merujuk pada surat dari Kemenkes, yakni surat edaran (SE) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo nomor 440/629/I/2023 tentang Pengawasan dan Inventarisasi Pedagang atau penjual chikibul guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"SE ini selanjutnya disebar keseluruh camat, desa dan lurah untuk dilaksanakan berupa pengawasan peredaran makanan yang menggunakan nitrogen cair di masing-masing wilayah," kata Widodo, Selasa (17/1/2023).
Pemkab Sukoharjo Selanjutnya akan meminta laporan dari masing-masing OPD terkait hasil pengawasan dan inventarisasi pedagang atau penjual chikibul. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi di lapangan terkait perdagangan chikibul dan kondisi anak-anak atau siswa sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengatakan, pihaknya mengeluarkan SE sebagai tindaklanjut SE Kementerian Kesehatan RI. SE dikeluarkan sebagai antisipasi kejadian tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo