Program Police Go To School di Sukoharjo, Edukasi Siswa SMP Dilarang Kendarai Motor

SUKOHARJO, iNews.id - Berbagai upaya digencarkan Polres Sukoharjo untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Salah satunya program Police Go To School yang menyasar para pelajar di Kabupaten Sukoharjo.
Seperti Senin (16/1/2023) hari ini, Polres Sukoharjo menggelar Police Go To School dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi Inspektur upacara bendera di seluruh SMP di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Salah satunya di SMP N 1 Nguter, Bhabinkamtibmas Bripka Fika yang menjadi inspektur upacara, menyampaikan amanat dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengenai tertib berlalu lintas.
Bripka Fika menyampaikan bahwa pelajar SMP belum mendapat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kenapa harus memiliki SIM terlebih dahulu untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor? Ya karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Bripka Fika.
Maka dari itu, seseorang yang belum memiliki SIM dianggap belum mampu atau belum layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itu, lanjut Bripka Fika, pihaknya mengimbau para siswa untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM.
“Apalagi menggunakan knalpot yang tidak standar (brong) yang mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo