Edarkan Uang Palsu di Sukoharjo, Residivis Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap Polisi

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap pelaku bersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan,
Pelaku tersebut yakni R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang, yang berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8 Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo itu, kini sedang menjalani pemeriksaan, kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Wahyu Nugroho Setyawan.
Pelaku ibu tersebut sebelumnya bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, pada 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu. Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas pada Juli 2022.
Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.
Wahyu Nugroho menyampaikan terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu, ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng. Aksi pelaku ini, telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.
Editor: Ahmad Antoni