get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Kaki Balita Terjepit Eskalator Mal di Sukoharjo, Evakuasi Dramatis

Pemkab Sukoharjo Samakan Aturan Mengunjungi Pusat Perbelanjaan dan Super Market

Jumat, 10 September 2021 - 20:29:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Samakan Aturan Mengunjungi Pusat Perbelanjaan dan Super Market
Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id Pemkab Sukoharjo menyamakan aturan mengunjungi pusat perbelanjaan dan supermarket di wilayahnya. Pengunjung wajib screening vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi

Operasional sektor usaha perdagangan diperluas melalui penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi. Pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi, termasuk di dalamnya supermarket, hipermarket, cafe dan restoran. 

Tempat-tempat usaha ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari membatasi kapasitas kunjungan, sistem belanja take away, hingga screening bukti vaksinasi. 

"Tempat usaha diminta menyediakan fasilitas screening, petugas atau alat pemindai barcode aplikasi PeduliLindungi di akses masuk guna menyesuaikan aturan terbaru," kata Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono, Jumat (10/9/2021). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut