get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

Jumat, 18 Februari 2022 - 05:01:00 WIB
 Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

"Sudah hampir tiga tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/8/2022).

Menurutnyq, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.

Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

Dia mengatakan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut