get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat

Jumat, 26 November 2021 - 21:21:00 WIB
Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.id – Rencana Pemkot Solo yang tetap mempertahankan Taman Sriwedari sebagai ruang publik mendapat reaksi ahli waris Wirjodiningrat. Pemkot dinilai melanggar hukum karena sengketa atas tanah tersebut diklaim telah dimenangkan ahli waris. 

“Pemkot Surakarta (Solo) mendirikan atau memanfaatkan tanah dan bangunan di atas tanah Sriwedari adalah perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan,” kata kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

Dikatakannya, sengketa tanah Sriwedari telah selesai tuntas, baik kepemilikan maupun penguasaannya dengan terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yakni putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan tanah tersebut berdasarkan alas hak Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 Notaris Pieter Jacobus, Eigendom Verponding No:295 dan Akte Asisten Resident Surakarta 05 Desember 1877 No:59 atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat,” katanya. 

Selain itu juga peta Minuut Kel Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pertanahan Surakarta seluas sekitar  99.889 meter persegi terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi. 

Pemkot Solo telah mengajukan peninjauan kembali putusan (PK) dan ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015, sehingga terbit penetapan  perintah pengosongan paksa dari Ketua PN Surakarta No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Pebruari 2020. 

“Sehingga secara hukum sengketa Sriwedari telah selesai, yakni tinggal serah terima dari pengadilan kepada ahli waris,” katanya. 

Sebelumnya, Pemkot Solo bakal mempertahankan kawasan Sriwedari sebagai ruang publik. Lokasi nantinya tetap bisa diakses oleh banyak orang. "Pokoknya kami berproses dulu sesuai aturan yang ada," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Lahan Sriwedari yang berada di ruas Jalan Slamet Riyadi hingga saat ini masih menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut, Pemkot Solo menyelenggarakan diskusi yang melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Wali Kota Solo periode 2012-2015 dan 2016-2021 FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta M Jamin.

Mengenai adanya masukan agar Presiden Joko Widodo ikut turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Sriwedari tersebut, Gibran mengatakan sejauh ini masih akan diselesaikan oleh pemda.

"Kami selesaikan sendiri saja, tetapi kemarin masukannya bagus-bagus. Yang jelas segera kami sentuh lagi, tetap dipertahankan sebagai ruang publik untuk warga, jadi untuk kegiatan warga nggak masalah," katanya.

Salah satu titik yang segera diperbaiki, yakni wilayah Segaran. Taman Segaran Sriwedari adalah kolam yang dulu menjadi tempat rekreasi Raja Keraton Solo.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut