get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Pemuda di Pati Bunuh Mantan Pacar, Sakit Hati Ditinggal Menikah dengan Orang Lain

Kamis, 05 September 2024 - 10:36:00 WIB
Pemuda di Pati Bunuh Mantan Pacar, Sakit Hati Ditinggal Menikah dengan Orang Lain
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat beri keterangan kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Lazarus Sandy)

Pelaku ingin kembali dengan korban namun ditolak karena dia sudah menikah dengan pria lain bahkan telah memiliki anak. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 atau 335 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut