get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gugur saat Tugas Pengamanan Lebaran di Pekalongan, Bripka Septian Eko Nugroho

Penerapan ETLE, Polantas Bisa Validasi Pelanggar Lalu Lintas Meski Pelat Nomor Dicopot

Jumat, 04 November 2022 - 19:17:00 WIB
Penerapan ETLE, Polantas Bisa Validasi Pelanggar Lalu Lintas Meski Pelat Nomor Dicopot
Ilustrasi - Penerapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah. Foto: dok.

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah bisa melakukan berbagai cara untuk memvalidasi pengendara berikut kendaraan yang melanggar lalu lintas. Termasuk ada upaya mencopot nomor polisi. 

"Ketika tercapture kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kami punya cara-cara tersendiri untuk validasi, bisa ditelusuri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Pihaknya, sebut Agus, memang tidak lagi melakukan tilang manual. Semuanya kini beralih ke sistem ETLE.

Namun demikian, polisi lalu lintas masih punya kewenangan menghentikan pengendara yang melanggar, walaupun tidak dilakukan penilangan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun Undang-Undang Kepolisian.

"Polisi punya wewenang menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatifnya," katanya. 

Sistem ETLE ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan itu salah satunya diterapkan untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Polantas juga punya sistem baru, yakni merit point. Di mana ketika memperoleh SIM baru, pengendara diberikan kredit point 12. Jumlah itu akan terus dikurangi ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Ketika pengendara melakukan tabrak lari, semua pointnya hangus alias cabut SIM. Itu adalah pelanggaran terberatnya di sistem ini.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut