SEMARANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah bisa melakukan berbagai cara untuk memvalidasi pengendara berikut kendaraan yang melanggar lalu lintas. Termasuk ada upaya mencopot nomor polisi.
"Ketika tercapture kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kami punya cara-cara tersendiri untuk validasi, bisa ditelusuri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Menteri PUPR Prediksi Renovasi Ngarsopuro Solo Selesai Lebih Cepat
Pihaknya, sebut Agus, memang tidak lagi melakukan tilang manual. Semuanya kini beralih ke sistem ETLE.
Namun demikian, polisi lalu lintas masih punya kewenangan menghentikan pengendara yang melanggar, walaupun tidak dilakukan penilangan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun Undang-Undang Kepolisian.
Muktamar Muhammadiyah di Solo Secara Khusus Bahas Pilpres 2024, Ini Alasannya
"Polisi punya wewenang menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatifnya," katanya.
Budi Daya Ikan Bawal di Ember Plastik, Kakek di Banjarnegara Untung Jutaan Rupiah
Sistem ETLE ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan itu salah satunya diterapkan untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Polantas juga punya sistem baru, yakni merit point. Di mana ketika memperoleh SIM baru, pengendara diberikan kredit point 12. Jumlah itu akan terus dikurangi ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Salatiga Gali Keluhan Warga di Dekat Tempat Karaoke, Ini Hasilnya
Ketika pengendara melakukan tabrak lari, semua pointnya hangus alias cabut SIM. Itu adalah pelanggaran terberatnya di sistem ini.
Editor: Ary Wahyu Wibowo