get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Desa Ketoyan Boyolali, Tempat KKN Jokowi saat Kuliah

Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47:00 WIB
 Pengacara Tak Terima Kliennya Disebut Berbohong, Polda Jateng Tak Ambil Pusing
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pengacara seorang perempuan berinisial R warga Simo, Kabupaten Boyolali tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Polda Jateng tak ambil pusing terkait hal tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kombes Iqbal, Selasa (25/1/2022).

Dalam memproses sebuah laporan, kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silakan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor. "Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," ujarnya.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

"Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor ditangkap karena diduga menjadi bandar judi di Kecamatan Simo Boyolali," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut