get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Pantura Semarang Masih Lumpuh Imbas Banjir Rob, Kendaraan Mengular 17 Km

Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi 40 Ruko Jurnatan di Atas Tanah Milik KAI

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:20:00 WIB
Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi 40 Ruko Jurnatan di Atas Tanah Milik KAI
PN Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.di Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (18/10). (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.di Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (18/10). Eksekusi ini berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang  tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut