Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kelima taruna merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Menurut juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto, salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat. "Sudah diterima kemarin sore," kata Kukuh, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.
Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.
Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni