get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Cepu, Cocok untuk Keluarga dan Anak Muda

Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:17:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya
Lima taruna PIP Semarang yang menjadi tersangka penganiyaan yang menewaskan juniornya saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). Foto: Antara/IC Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kelima taruna merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Menurut juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto, salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat. "Sudah diterima kemarin sore," kata Kukuh, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut