get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Semarang Kirim 15 Anjing K9 ke Lokasi Longsor Cilacap dan Banjarnegara

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Semarang: Saya Cium tapi Malah Kebablasan

Senin, 20 November 2023 - 18:22:00 WIB
Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Semarang: Saya Cium tapi Malah Kebablasan
Puji Raharjo, guru mengaji yang mencabuli murid-muridnya saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan perkara di Mapolrestabes Semarang. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Puji Raharjo (51), guru mengaji pelaku pencabulan terhadap belasan muridnya mengaku kebablasan saat melakukan aksi bejatnya. Dia juga mengaku kerap terpicu napsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. 

“Saya cium-cium tapi malah kebablasan. Tidak saya iming-imingi," ungkap Puji saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Dia juga menyebut napsunya kerap timbul setelah melihat video-video porno. "Saya lihatnya di rumah, pakai HP dari video-video kiriman teman-teman," ungkapnya.

Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menyebut Puji selama 3 tahun terakhir telah mencabuli 17 murid. Puji Raharjo merupakan guru mengaji di TPQ kampung daerah Kecamatan Semarang Barat.

"Semua korbannya perempuan, tetangga-tetangganya dia (para korban)," sebut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Usia para korban pencabulan, variatif. Di antaranya 7 tahun hingga 9 tahun. "Semua korban usianya di bawah 10 tahun," lanjutnya.

Peristiwa pencabulan yang terjadi di tempat mengaji. Disebutkan, organ intim korban diraba-raba menggunakan tangan oleh Puji saat belajar mengaji. 

Para korban semuanya sudah dimintai keterangan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Salah satu korban melapor ke Polrestabes Semarang pada Oktober lalu, hingga terungkaplah aksi pencabulan guru ngaji itu.

Saat ini, Puji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut