Pengamat: Penghentian Jaminan Sosial bagi Penolak Vaksinasi Covid Melanggar UU SJSN
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres tersebut tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dimana, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa peraturan tersebut dimana yang menolak vaksinasi Covid-19 tidak mendapat jaminan sosial seperti JKN sudah melanggar Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN (seperti amanat Pasal 20 ayat 1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran,” kata Timboel dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Apalagi, kata dia, jika seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak untuk mendapat pelayanan JKN. “Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN,” katanya.
Pihaknya meminta pemerintah agar Perpres tersebut direvisi. Dia pun menegaskan bahwa kedudukan Perpres dibawah UU.
“Kedudukan Perpres di bawah UU sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja,” ujarnya.
Namun demikian menurutnya, upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dengan vaksinasi merupakan hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat.
“Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN, ” katanya.
Editor: Ahmad Antoni