Pengamat Unsoed: Revisi Perda RTRW Tak Segera Disahkan Bisa Hambat Iklim Investasi
SEMARANG, iNews.id – Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap yang tak kunjung disahkan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, Perda RTRW ini menjadi pondasi utama bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meraup investasi sebanyak mungkin.
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Artinya, pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.
Selain itu, Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran. Ada juga kawasan industri, antara lain pengisian LPG, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Cilacap juga punya potensi menjadi primadona investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono mengatakan, jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi tersebut akan sia-sia.
Menurutnya, daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya, masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya.
“Karena tidak memberikan kepastian kepada calon investor. Mereka akan ragu ketika menanamkan investasi. Nanti ketika revisi Perda RTRW disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor. Jadi ini menghambat iklim investasi,” kata Icuk saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Editor: Ahmad Antoni