Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes
Dalam kedua UU, lanjutnya, jelas sekali mengatur bahwa keikutsertaan warganegara dalam bela negara dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan.
“Secara eksplisit, tegas, Pendidikan kewarganegaraan diatur dalam UU Pertahanan Negara. Ini kan sangat penting sekali, tetapi dihapus dalam RUU Sisdiknas,” tuturnya.
Dikatakannya, dalam RUU Sisdiknas pendidikan kewarganegaraan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dab 84 yang tidak berkekuatan hukum, yakni muatan pendidikan kewarganegaraan masuk dalam makul atau mapel pendidikan Pancasila.
Hal ini dinilai sesuatu yang keliru dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pihaknya menilai RUU Sisdiknas telah mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara, sehingga mengancam pertahanan negara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo