Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes
Selain itu, salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan kewarganegaraan, sehingga RUU Sisdiknas dianggap telah melemahkan negara hukum Indonesia.
“Kami menghargai niat baik pemerintah yang ingin menjadikan pendidikan Pancasila sebagai makul atau mapel wajib. Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul atau mapel pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal dan internasional,” ujarnya.
Pendidikan kewarganegaraan, kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategis.
Sedangkan Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo