Peras dan Tipu Warga di Pemalang, 2 Pria Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi

PEMALANG, iNews.id – Dua warga Kabupaten Pemalang ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan penipuan. Saat beraksi, mereka mengaku sebagai debt collector dan memakai surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK) palsu.
Dua orang yang ditangkap berinisial DP (28) dan IW (31). Dari pendalaman polisi, keduanya melakukan aksinya bersama dua orang lainya yang masih DPO. Semuanya warga Kabupaten Pemalang.
Kasus itu bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.
“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (6/3/2023).
“Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” ujarnya.
DP dan Mr X menyampaikan bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah. Sebab menggunakan pelat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo