Peras dan Tipu Warga di Pemalang, 2 Pria Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang.
Bukannya ke kantor leasing, para pelaku justru memboncengkan korban ke ruko kosong. Di tempat tersebut, para pelaku meminta korban R untuk menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan yang ternyata adalah palsu.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, para pelaku menjual sepeda motor ke Pekalongan.
Sepeda motor dijual seharga Rp2,6 juta. Kemudian uang hasil penjualan dibagi tiga, yakni DP, IW dan Mr. X. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo