get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Ini 3 Rute Aman Pengalihan Arus Hindari Banjir di Jalur Pantura Kaligawe Semarang

Perempuan Muda Otaki Perampokan Pengusaha di Semarang, Begini Modusnya

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:28:00 WIB
Perempuan Muda Otaki Perampokan Pengusaha di Semarang, Begini Modusnya
Dua tersangka curas saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - SK alias Galih dan AS, dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Seorang perempuan muda bersama rekannya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kedua pelaku  kembali melakukan perampokan dua orang pengusaha di Kota Semarang dengan modus ajakan join investasi jual beli telepon seluler.

Aksi perampokan terjadi di sebuah homestay di kawasan Palebon Semarang Timur yang disewa para pelaku, SK, tersangka wanita yang menjadi otak komplotan.

Sebelumnya berhasil mengajak kedua korban yang baru dikenal ke lokasi penginapan,  setelah keduanya tergiur dengan tawaran uang investasi senilai 1 miliar rupiah melalui sarana pesan pribadi di akun Instagram pelaku.

Sesampai di penginapan, kedua korban yang ditemui kedua pelaku tak menyangka di tempat itu ada dua pelaku lain yang sekarang masih buron tiba-tiba masuk ke kamar sembari mengancam kedua korban menggunakan linggis.

Kedua korban kemudian diikat dan matanya ditutup, lalu ATM korban dikuras. Tak hanya itu saja, mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikendarai korban pun dirampas dan digunakan untuk mengangkut serta membuang kedua korban ke lokasi yang sepi di tepi hutan di kawasan Sigar Bencah  Tembalang, Semarang.

“Awalnya ketemu(korban) lewat DM, saya menjanjikan investasi senilai Rp1 miliar dan saya menyanggupi tapi tak ada uang. Sehingga niat itu muncul, mengambil HP,” kata SK, tersangka, Kamis (22/7/2021).

Sementara, polisi berhasil membekuk kedua pelaku saat kabur ke Madiun, Jawa Timur. Sedangkan mobil korban yang sebelumnya dibawa kabur ditemukan polisi di Kabupaten Demak. 

Kini polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron yang identitasnya telah diketahui. Sementara tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dari TKP homestay Pedurungan itu dua-duanya, karena yang datang adalah korban bersama asistennya. Datang ke rumah yang disewa oleh perempuan. kemudian di situ mereka berkomunikasi, tidak lama tersangka perempuan keluar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana.

“Kemudian datang dua orang dengan membawa linggis, kemudian melakukan pengancaman, mengikat dan menggiring dua korbannya daerah rumah naik ke mobil kemudian diturunkan di Sigar Bencah. Kurang lebih 1,5-2 jam berada di lokasi hutan,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut