get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Senin, 30 September 2024 - 20:18:00 WIB
Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat saat gelar perkara kasus pengiriman paket sabu 12 kg dari Malaysia. (Foto: iNews)

VS yang merupakan seorang kurir dan baru saja keluar dari lapas dalam kasus narkoba mengambil paket atas perintah seseorang berinisial R dari Pulau Batam.

Kepada polisi, VS mengaku sudah dua kali ini menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil paket berisi sabu 12 kilogram dari R.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut