get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:33:00 WIB
 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Ayah dan bapak tersangka peretasan ponsel Kapolda Jateng saat dihadirkan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjerat pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan pasal-pasal dan undang-undang berbeda. Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang.
 
Terinci Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undanng nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. 

Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp1miliar hingga Rp5 miliar. 

Pasal 67 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang dari 100 orang (nomor yang disebar), tidak hanya di Jateng, ada juga korban dari Sulawesi, Jatim, Sumatra," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Sementara Ditreskrimsus  Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Polda Jateng membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku peretasan ponsel yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng.

Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Provinsi Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur. 

“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” katanya.

Kombes Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya. Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.

Di Kabupaten OKI penangkapan tepatnya dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka utamanya adalah RJ dan IW, bapak dan anak. 

Dari Jember, Jatim diamankan satu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya satu ponsel, satu buah rekening bank atasnama SW.  

Dari Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atasnama RD.

"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut