Permohonan Ganti Kelamin Ditolak Pengadilan, Warga Banyumas Ajukan Kasasi ke MA

PURWOKERTO, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak permohonan ganti kelamin Faqih Al Amien (29) warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas menjadi seorang wanita pada 26 April 2022. Atas penolakan tersebut, Faqih yang kini bernama Assyifa Icha Khairunnisa akhirnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sidang ditingkat Pengadilan Negeri Purwokerto ini dinyatakan ditolak dan kita sedang memperjuangkan klien kita ini melalui kasasi, kemarin sudah menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Purwokerto untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Icha, Djoko Susanto dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (10/5/2022).
Dia mengungkapkan, alasan keputusan penolakan pergantian kelamin yang di tetapkan oleh hakim tunggal Villa Sari adalah menyalahi kodrat. Maka dari itu Icha ingin membuktikan jika dirinya merupakan seorang wanita, meski sejak lahir dinyatakan sebagai seorang pria.
"Alasannya menyalahi kodrat saja, itu kan tidak benar, alasan-alasan yang menurut saya kurang pas. Karena dari sisi klinis kedokteran, agama, dari sisi lingkungan, bahkan dari sisi fisik pun dia sudah menunjukkan kalau dia seorang perempuan," katanya.
Apalagi, lanjut dia, dibuktikan pula oleh surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Dr Soetomo saat kliennya menjalani operasi.
Editor: Ahmad Antoni