get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Salatiga yang Wajib Dicoba, Bebas Macet dan Penuh Pemandangan Indah!

Patuhi Keputusan Gubernur Jateng, Perusahaan di Salatiga Dilarang Tangguhkan UMK 2021

Jumat, 11 Desember 2020 - 17:13:00 WIB
Patuhi Keputusan Gubernur Jateng, Perusahaan di Salatiga Dilarang Tangguhkan UMK 2021
ilustrasi, pencari kerja saat melihat lowongan saat job fair Salatiga. (Istimewa)

Jika tidak bisa menaikkan UMK, maka sebelumnya harus berunding dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan.  "Hasil perundingan harus dilaporkan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jateng,” katanya. 

Pengawas dari provinsi akan turun guna mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan terdampak pandemi hingga tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut